BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

Sertifikasi Kompetensi
untuk Profesional
Perasuransian

LSP Perasuransian Indonesia menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi secara independen dan
profesional bagi tenaga kerja industri perasuransian.

Sambutan Direktur LSP Perasuransian Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Industri perasuransian terus berkembang di era digital. Kompetensi, profesionalisme, dan integritas sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam memperkuat daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, kami berkomitmen memastikan tenaga profesional perasuransian memenuhi standar kompetensi yang terukur dan relevan dengan kebutuhan industri. Melalui transformasi digital, kami mendorong layanan sertifikasi yang lebih mudah diakses, efisien, dan transparan.

Kami percaya, sertifikasi kompetensi bukan sekadar pengakuan kemampuan, melainkan investasi strategis untuk membangun industri perasuransian yang tangguh, terpercaya, dan berkelanjutan. Karena industri perasuransian yang kuat dimulai dari insan yang kompeten dan berintegritas.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Mengenal LSP Perasuransian
Indonesia

Lembaga independen dan profesional yang telah memiliki
12 tahun pengalaman dalam menyelenggarakan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga kerja industri perasuransian di
Indonesia.


Didirikan pada 8 Mei 2014 dan didukung APARI serta
APPARINDO, LSPPI kemudian bertransformasi menjadi PT LSP
Perasuransian Indonesia pada 1 Februari 2023 sesuai
pedoman BNSP.

Mengapa Memilih LSP
Perasuransian Indonesia?

Independen &
Kredibel

Asesor
Profesional

Standar
Nasional

Diakui
Industri

0

Skema Kompetensi

0

Mitra & Klien

0 +

Asesor Profesional

0 +

Asesi Tersertifikasi

Mitra Kami

Testimoni

Bambang Suseno Asesor - Mitra Harmoni Insurance Brokers

Saya meyakini bahwa para praktisi di kepialangan asuransi memang perlu dilakukan uji atas kompetensi mereka. ini untuk memastikan bahwa semua praktisi di kepialangan asuransi baik sebagai pialang, direksi dan tenaga ahli. semuanya memadai dalam hal kompetensi.

Ruddy Sastrodidjojo KBRU Insurance Brokers

Menurut kami ini keren banget untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan. ujiannya membuat kita semakin siap dan profesional dalam melayani nasabah.

Wahidin Teddy DSR Insurance Brokers

Saya sangat puas dengan service yang diberikan oleh LSP-PI, asesornya tepat waktu, semua pertanyaannya jelas dan sesuai dengan yang kita lakukan sehari-hari dalam industri.

Andi Pratama Asesi – Manajemen Risiko Asuransi

Sertifikasi dari LSP-PI sangat membantu saya dalam meningkatkan kompetensi dan kepercayaan diri di dunia kerja.

Siti Rahma Asesi – Perasuransian Proses Asuransi

Proses asesmen berlangsung profesional dan terstruktur. Materi dan asesor sangat kompeten dan berpengalaman.

Budi Santoso Asesi – Pemasaran Asuransi

Pengalaman yang sangat berharga. Tim asesor memberikan arahan yang jelas sehingga saya lebih siap menghadapi tantangan di industri asuransi.

FAQ

Siapa yang dapat mengikuti sertifikasi?

Sertifikasi kompetensi dapat diikuti oleh tenaga profesional yang bekerja atau ingin berkarier di industri perasuransian, termasuk pialang asuransi, pialang reasuransi, tenaga ahli, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP-PI).

Pendaftaran sertifikasi dilakukan melalui platform digital sertifikasi LSP-PI dengan mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, dan memilih skema sertifikasi yang sesuai. Setelah pendaftaran diverifikasi, peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal dan tahapan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan sertifikasi persyaratan dasar dan persyaratan administrasi meliputi identitas diri, dokumen pendidikan atau pengalaman kerja, serta bukti pendukung kompetensi sesuai skema sertifikasi yang dipilih. Peserta wajib melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh LSP-PI. Persyaratan dapat berbeda untuk setiap skema sertifikasi dan akan diverifikasi sebelum proses asesmen dilaksanakan.

Proses sertifikasi dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan asesmen kompetensi oleh asesor yang kompeten sesuai skema sertifikasi. Asesmen dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta terhadap standar yang ditetapkan. Hasil asesmen menjadi dasar penetapan kompetensi oleh LSP-PI sesuai prosedur yang berlaku, dan peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan sertifikasi.

Masa berlaku sertifikat kompetensi mengikuti ketentuan pada skema sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yaitu 3 (tiga) tahun sejak dinyatakan kompeten oleh LSP-PI. Peserta disarankan memperhatikan tanggal kedaluwarsa sertifikat serta memenuhi persyaratan perpanjangan atau sertifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga independen penyelenggara sertifikasi kompetensi profesi perasuransian indonesia.

BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

Alamat LSPPI

Graha APPARINDO, Rukan Sudirman Park Blok C25, Jakarta Pusat 10220

Gedung SOHO Pancoran Tower Splendor Lt. 26, Unit 2615 Jl. MT Haryono Kav. 2-3, Jakarta 12810

021-25981707

© 2026 LSPPI. All rights reserved.