Struktur
Organisasi
LSP-PI
Tugas Komisaris
- Menetapkan Visi, misi dan tujuan PT. LSP Perasuransian Indonesia;
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja PT. LSP Perasuransian Indonesia
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus PT. LSP Perasuransian Indonesia;
- Membangun komunikasi dengan stakeholder dan
- Memobilisasi Sumber daya.
Tugas Kepengurusan
- Menetapkan Visi dan Misi LSP,
- Memastikan pelaksanaan kinerja LSP sesuai dengan peraturan/perundangan yang
berlaku, - Melaksanakan program kerja LSP,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan anggaran belanja LSP,
- Membangun komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
- Memberikan laporan dan bertanggung-jawab kepada Dewan Pengarah,
- Menandatangani sertifikat kompetensi,
- Melakukan tinjauan manajemen,
- Mensosialisasikan sistem manajemen,
- Menjamin mutu sumber daya LSP,
- Mempublikasikan dan mensosialisasikan kegiatan sertifikasi LSP,
- Bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasional LSP
Tugas Manajer Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan
sertifikasi ulang, - Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
- Menetapkan TUK,
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
- Mengendalikan proses uji kompetensi
- Menandatangani sertifikat kompetensi
- Memastikan peralatan/perangkat pengujian tersedia dan berfungsi dengan baik.
- Melakukan penyeliaan terhadap pelaksanaan uji kompetensi
- Menentukan lokasi dan kondisi tempat yang siap digunakan untuk uji kompetensi
- Melengkapi dan memastikan kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
- Memelihara tempat uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi profesi
Tugas Sekretariat
- Mengakomodasi Unsur Pelaksana PT. LSP Perasuransian Indonesia
- Menyiapkan perangkat kerja dalam proses sertifikasi PT. LSP Perasuransian
Indonesia - Menyiapkan dokumen administrasi PT. LSP Perasuransian Indonesia
- Melaksanakan kegiatan kesekretariatan PT. LSP Perasuransian Indonesia.
Stakeholder
Asosiasi Profesi
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) pada tahun 2026 ini telah berusia 33 tahun, dan dalam perjalanannya telah menerima berbagai penghargaan nasional maupun internasional.
Asosiasi Industri
Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia atau biasa disebut APPARINDO, merupakan Asosiasi Usaha Perasuransian di bidang Pialang Asuransi dan Reasuransi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S–45/D.05/2016.
Otoritas Pembina
Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan (BNSP dan OJK).
Komitmen Ketidakberpihakan
LSP Perasuransian Indonesia mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak.
Pimpinan LSP Perasuransian Indonesia mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
LSP Perasuransian Indonesia membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik bahwa LSP Perasuransian Indonesia menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjamin objektifitas sertifikasi LSP.
LSP Perasuransian Indonesia menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.