BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

Struktur
Organisasi
LSP-PI

Tugas Komisaris
  1. Menetapkan Visi, misi dan tujuan PT. LSP Perasuransian Indonesia;

  2. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja PT. LSP Perasuransian Indonesia

  3. Mengangkat dan memberhentikan pengurus PT. LSP Perasuransian Indonesia;

  4. Membangun komunikasi dengan stakeholder dan

  5. Memobilisasi Sumber daya.
  1. Menetapkan Visi dan Misi LSP,

  2. Memastikan pelaksanaan kinerja LSP sesuai dengan peraturan/perundangan yang
    berlaku,

  3. Melaksanakan program kerja LSP,

  4. Menyiapkan rencana program dan anggaran

  5. Melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan anggaran belanja LSP,

  6. Membangun komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan

  7. Memberikan laporan dan bertanggung-jawab kepada Dewan Pengarah,

  8. Menandatangani sertifikat kompetensi,

  9. Melakukan tinjauan manajemen,

  10. Mensosialisasikan sistem manajemen,

  11. Menjamin mutu sumber daya LSP,

  12. Mempublikasikan dan mensosialisasikan kegiatan sertifikasi LSP,

  13. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasional LSP
  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,

  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,

  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan
    sertifikasi ulang,

  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),

  5. Menetapkan TUK,

  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

  7. Mengendalikan proses uji kompetensi

  8. Menandatangani sertifikat kompetensi

  9. Memastikan peralatan/perangkat pengujian tersedia dan berfungsi dengan baik.

  10. Melakukan penyeliaan terhadap pelaksanaan uji kompetensi

  11. Menentukan lokasi dan kondisi tempat yang siap digunakan untuk uji kompetensi

  12. Melengkapi dan memastikan kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi

  13. Memelihara tempat uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi profesi
  1. Mengakomodasi Unsur Pelaksana PT. LSP Perasuransian Indonesia

  2. Menyiapkan perangkat kerja dalam proses sertifikasi PT. LSP Perasuransian
    Indonesia

  3. Menyiapkan dokumen administrasi PT. LSP Perasuransian Indonesia

  4. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan PT. LSP Perasuransian Indonesia.

Stakeholder

Asosiasi Profesi

Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) pada tahun 2026 ini telah berusia 33 tahun, dan dalam perjalanannya telah menerima berbagai penghargaan nasional maupun internasional.

Asosiasi Industri

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia atau biasa disebut APPARINDO, merupakan Asosiasi Usaha Perasuransian di bidang Pialang Asuransi dan Reasuransi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S–45/D.05/2016.

Otoritas Pembina

Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan (BNSP dan OJK).

Komitmen Ketidakberpihakan

LSP Perasuransian Indonesia mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak.

Pimpinan LSP Perasuransian Indonesia mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.

LSP Perasuransian Indonesia membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik bahwa LSP Perasuransian Indonesia menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjamin objektifitas sertifikasi LSP.

LSP Perasuransian Indonesia menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.

Lembaga independen penyelenggara sertifikasi kompetensi profesi perasuransian indonesia.

BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

Alamat LSPPI

Graha APPARINDO, Rukan Sudirman Park Blok C25, Jakarta Pusat 10220

Gedung SOHO Pancoran Tower Splendor Lt. 26, Unit 2615 Jl. MT Haryono Kav. 2-3, Jakarta 12810

021-25981707

© 2026 LSPPI. All rights reserved.