BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

PERKENALAN DIREKTUR BARU LSP-PI SERTA SOSIALISASI RENCANA PERUBAHAN DI LSP-PI DAN RENCANA SERTIFIKASI JARAK JAUH— CEO GATHERING 2026

LSP-PI, JAKARTA— Direktur PT LSP Perasuransian Indonesia, Diah Kusumawati hadir sebagai salah satu narasumber di acara CEO Gathering APPARINDO 2026 di Grha AAJI Building pada Hari Rabu, 2 September 2026.

CEO Gathering APPARINDO adalah sebuah forum strategis yang mempertemukan para CEO/Direksi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) untuk berdiskusi, berbagi insight, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi dinamika industri asuransi saat ini. 

Dilantik di Bulan Juli 2026,  Diah Kusumawati memperkenalkan diri sebagai direktur baru PT LSP-PI serta memaparkan materi terkait rencana perubahan-perubahan dalam proses sertifikasi. Perubahan yang pertama adalah perubahan daftar dokumen portofolio yang diperlukan untuk proses sertifikasi, dimana jumlah dokumen yang sebelumnya diperlukan sekitar 35-43 dokumen tergantung skema sertifikasi akan dipersingkat menjadi 4-9 dokumen saja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses uji kompetensi serta meningkatkan kualitas portofolio peserta sesuai dengan unit kompetensi pada skema sertifikasi.

Perubahan kedua yaitu terkait penambahan metode sertifikasi. Sampai saat ini, LSP-PI hanya menyelenggarakan uji kompetensi secara luring atau dengan asesor dan asesi hadir di lokasi uji. Mulai tahun 2026, LSP-PI sudah mengajukan permohonan lisensi nirkertas (paperless) dan sertifikasi jarak jauh (SJJ) ke BNSP dan masih dalam proses mendapatkan lisensi tersebut. Diharapkan setelah mendapatkan lisensi, LSP-PI dapat menyelenggarakan uji kompetensi secara daring (online), dimana asesi maupun asesor tidak perlu lagi datang ke lokasi uji dan seluruh proses sertifikasi dapat dilakukan secara jarak jauh.

Perubahan ketiga yang dipaparkan oleh Direktur LSP-PI Diah Kusumawati adalah rencana penerapan sistem Poin Pemeliharaan Kompetensi (PPK). Pemegang sertifikat LSP-PI dapat mengumpulkan poin dengan menghadiri atau menjadi pembicara di seminar seputar dunia perasuransian, aktif dalam kegiatan-kegiatan asosiasi, atau menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan di industri perasuransian. Sistem poin ini bertujuan untuk memudahkan para pemegang sertifikat LSP-PI dalam proses sertifikasi ulang atau renewal, sehingga pemegang sertifikat LSP-PI tidak perlu melakukan proses sertifikasi dari awal dengan syarat sudah cukup mengumpulkan poin sebanyak yang akan ditetapkan.

Direktur LSP-PI Diah Kusumawati memastikan LSP-PI akan terus menjaga progres terkait rencana-rencana perubahan ini agar dapat diterapkan secepatnya, dengan harapan perubahan-perubahan ini akan memberikan manfaat baik untuk kemajuan industri perasuransian. 

(Fayza, 2026)

Lembaga independen penyelenggara sertifikasi kompetensi profesi perasuransian indonesia.

BNSP: BNSP-LSP-486-ID masa berlaku hingga 7 Juni 2029

OJK:S-15/MS.1/2025 pertanggal 4 Mei 2025

BNSP SJJ: NOMOR KEP.3363/BNSP/IX/2026 pertanggal 15 September 2026

Alamat LSPPI

Graha APPARINDO, Rukan Sudirman Park Blok C25, Jakarta Pusat 10220

Gedung SOHO Pancoran Tower Splendor Lt. 26, Unit 2615 Jl. MT Haryono Kav. 2-3, Jakarta 12810

021-25981707

© 2026 LSPPI. All rights reserved.