Program Kerja
LSP-PI
- PROGRAM SERTIFIKASI KOMPETENSI LSP-PI
- PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI LSP-PI
- SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP-PI
- PENGEMBANGAN KERJASAMA DENGAN TUK MANDIRI
- PEMBINAAN ASESOR
Sertifikasi KKNI Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang akan dijalankan oleh PT. LSP Perasuransian Indonesia untuk masa 5 tahun kedepan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No. 12 tahun 2024 dengan aturan pengemasannya diatur dalam KKNI yang diterbitkan ditahun yang sama oleh OJK dengan jenjang kualifikasi sbb :
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
- Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Sub Bidang Teknik Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
- Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Sub Bidang Manajemen Risiko Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
- Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
- Paket Kemasan Kompetensi
Sesuai dengan SKKNI no.12 Tahun 2024 yang diterbitkan Kemenakertrans dan KKNI No.KEP-10/D.02/2024 yang diterbitkan oleh OJK
- Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi KKNI Jenjang Kualifikasi 5, 6 dan 7 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi masing-masing sebagai berikut :
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi : Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi : Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Sub Bidang Manajemen Risiko Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi : Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
- Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi : Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Persyaratan Dasar
Minimum Pendidikan dan/atau Pengalaman Kerja
- Pendidikan minimum D3/sederajat atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi minimum 5 (Lima)tahun atau Industri Perasuransian minimum 7 (tujuh) tahun (Jenjang 5)
- Pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana/Strata 1 (S1) atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi minimum 7 (Tujuh) tahun atau Industri Perasuransian minimum 10 (Sepuluh) tahun (Jenjang 6 Teknis)
- Pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana/Strata 1 (S1) atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi minimum 5 (lima) tahun atau Industri Perasuransian minimum 7 (tujuh) tahun (Jenjang 6 MR)
- Pendidikan minimum Diploma 4 (D4) atau Sarjana/Strata 1 (S1) atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi minimum 10 (Sepuluh) tahun atau Industri Perasuransian minimum 12 (Dua belas) tahun (Jenjang 7)
- Memiliki Sertifikasi Kepialangan
- Tingkat Ahli Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APAI) (Jenjang 5)
- Tingkat Ahli Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APAI) atau Certified Indonesia Insurance & Reinsurance Brokers (CIIB) (Jenjang 6 Teknis)
- Tingkat Ahli Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APAI) (Jenjang 6 MR)
- Tingkat Certified Indonesia Insurance & Reinsurance Brokers (CIIB) (Jenjang 7 Teknis)
- Keanggotaan Asosiasi
- Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO)
- Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI)
- Dan lain-lain sesuai Skema LSP-PI 2024
- Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat
- Pelaksanaan surveilan dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi
- Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ke-3, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi
- Sertifikasi Ulang / RCC
- Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir
- Proses Asesmen / uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan asesmen yang berlaku
Sertifikasi KKNI Jenjang Kualifikasi 3 & 4 Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen Asuransi
Skema Sertifikasi KKNI Jenjang Kualifikasi Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen Asuransi yang akan diajukan permohonan Skema-nya oleh PT. LSP Perasuransian Indonesia kepada OJK & BNSP pada awal tahun 2025 dan ditetapkan untuk masa 5 tahun kedepan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No. 12 tahun 2024 dengan aturan pengemasannya diatur dalam KKNI yang diterbitkan ditahun yang sama oleh OJK dengan jenjang kualifikasi sbb :
- Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen
Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
- Paket Kemasan Kompetensi
Sesuai dengan SKKNI no.12 Tahun 2024 yang diterbitkan Kemenakertrans dan KKNI No.KEP-10/D.02/2024 yang diterbitkan oleh OJK
- Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi KKNI Jenjang Kualifikasi 5, 6 dan 7 Bidang Perasuransian Sub Bidang Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi masing-masing sebagai berikut :
- Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Perasuransian Sub Bidang Agen Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Persyaratan Dasar
- Pendidikan minimal SMA sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan pemasar/agen asuransi umum meliputi :
- Prinsip dasar asuransi.
- Hukum dan peraturan asuransi, dan kode etik agen.
- Produk asuransi umum.
- Teknik penjualan dan layanan purna jual
Sertifikasi Jenjang Kualifikasi Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank
Skema Sertifikasi KKNI Jenjang Kualifikasi Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank yang akan diajukan permohonan Skema-nya oleh PT. LSP Perasuransian Indonesia kepada OJK & BNSP pada awal tahun 2025 dan ditetapkan untuk masa 5 tahun kedepan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No.143 tahun 2022 dengan aturan pengemasannya diatur dalam KKNI no. KEP-2/D.01/2023 yang diterbitkan oleh OJK dengan jenjang kualifikasi sbb :
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank
- Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank
- Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank
Ketentuan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi :
Paket Kemasan Kompetensi
Sesuai dengan SKKNI no. 143 tahun 2022 yang diterbitkan Kemenakertrans dan KKNI No.
KEP-2/D.01/2023 yang diterbitkan oleh OJK
Biaya Sertifikasi
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank : Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima RatusRibu Rupiah)
- Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank : Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) - Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank : Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah)
Persyaratan Dasar
- Pendidikan minimum D3/sederajat atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi minimum 3 (tiga) tahun atau Industri Perasuransian minimum 5 (lima) tahun
- Memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko
- Bekerja di Perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi yang merupakan Anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI)
Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis
Pelaksanaan Sertifikasi Cluster yang akan diajukan permohonan Skema-nya oleh PT. LSP Perasuransian Indonesia kepada OJK & BNSP pada awal tahun 2025 dan ditetapkan untuk masa 5 tahun kedepan mengacu pada kepada himbauan dari OJK kepada Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi agar memiliki spesialisasi pada jenis risiko tertentu dengan bidang spesialisasi sbb :
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Marine (Marine Insurance)
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Keuangan (Financial Insurance)
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
- Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
- Dsb
Ketentuan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi :
Biaya Sertifikasi
- Biaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi Cluster Pialang Asuransi dan Reasuransi Spesialis sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Persyaratan Dasar
Pendidikan minimum D3/sederajat atau Pendidikan minimum SMA/sederajat dengan pengalaman kerja di Perusahaan Pialang Asuransi minimum 3 (tiga) tahun atau Industri Perasuransian minimum 5 (lima) tahun
Memiliki Sertifikasi Kepialangan Tingkat Certified Indonesia Insurance & Reinsurance Brokers (CIIB)
Memiliki Sertifikasi Kepialangan Spesialisasi Tingkat Mastering sesuai dengan klaster/keas bisnis yang diambilnya.
Bekerja di Perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi yang merupakan Anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia (APARI)
Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Nirkertas / Paperless
- Mengajukan Permohonan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Nirkertas ke BNSP (Estimasi Januari 2025)
- Mempersiapkan Sumber Personil, Sarana dan Prasarana pendukung dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh & Nirkertas al :
- Mempersiapkan personil yang mengoperasikan sistem informasi dan melakukan pemeliharaan (maintenance) terhadap Sistem Jarak Jauh LSP-PI.
- Mempersiapkan Sarana dan Prasarana pendukung pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh seperti :
- Server
- PC/Laptop
- Printer
- Scanner
- Internet Berlangganan (minimal 10 Mbps)
- Ruangan Operasional Sertifikasi Jarak Jauh
Audit Internal
Audit Internal adalah suatu rangkaian penilaian terhadap sistem manajemen PT. LSP Perasuransian Indonesia untuk menentukan apakah kegiatan penerapan sistem manajemen PT. LSP Perasuransian Indonesia sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit internal berlaku untuk semua bidang bagian dan unit kerja dalam organisasi PT. LSP Perasuransian Indonesia. Manajer Mutu bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian pelaksanaan audit internal yang melibatkan auditor internal/auditor SMM. Rencana pelaksanaan Audit Internal akan dilakukan 2 kali dalam 1 tahun.
Kaji Ulang Manajemen
Kaji Ulang Manajemen merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi dan menilai fungsi serta efektifitas dari sistem manajemen yang diberlakukan dalam pengelolaan PT. LSP Perasuransian Indonesia. Direktur harus melaksanakan kaji ulang terhadap sistem manajemen minimal enam bulan sekali untuk menjamin kesinambungan.
Kaji ulang manajemen dilakukan jika ada perubahan struktur organisasi atau hal-hal penting/mendesak yang menyangkut kebijakan pengelolaan PT. LSP Perasuransian Indonesia. Kaji ulang meliputi seluruh fungsi manajemen pada jajaran pengurus baik struktural maupun fungsional di dalam pengelolaan PT. LSP Perasuransian Indonesia, mulai dari mengidentifikasi cakupan kaji ulang sampai mendokumentasikan dan mendistribusikan rekaman Rencana pelaksanaan Kaji Ulang akan dilakukan 2 kali dalam 1 tahun.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah unit kerja yang telah memperoleh kewenangan dari P T. LSP Perasuransian Indonesia untuk melaksanakan uji kompetensi dalam bidang
metodologi pelatihan,
Bekerjasama dan melaksanakan kegiatan Verifikasi TUK dengan melakukan pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap suatu lembaga dalam hal ini LPMA Trisakti dan LPK Widya Dharma Artha yang sebelumnya ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi melalui penilaian dan pembandingan berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan bagi setiap unit kompetensi dan jenjangnya serta persyaratan umum sarana – prasarana
pendukungnya.
Melaksanakan pembinaan terhadap Asesor melalui Program Refreshement Asesor yang diselenggarakan setiap 6 bulan sekali atau 2 kali dalam setahun serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Asesor untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Uji Kompetensi.
Selain melakukan Refreshement, LSP-PI juga telah membagi ruang lingkup Para Asesor sesuai dengan kemampuan teknis dan bidangnya.
KERJASAMA PELATIHAN DAN SEMINAR
DENGAN MITRA STRATEGIS
Program kerja sama pelaksanaan Pelatihan dan/atau Seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi maupun Lembaga Pelatihan, al :